Rabu, 01 Juni 2011

Jadi Kepala Sekolah, Guru Harus Pegang Sertifikat LP2KS


REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Peningkatan mutu pendidikan nasional selanjutnya akan memasuki tahap baru, dan telah dimulai setahun ini. Kualitas anak didik yang ditentukan tenaga pendidik atau guru, juga ditentukan oleh kualitas kepala sekolah. Karena itu, calon kepala sekolah harus memiliki sertifikasi yang layak untuk menjadi pemimpin lembaga pendidik tersebut.

Untuk melakukan sertifikasi calon kepala sekolah, Kementerian Pendidikan Nasional telah membentuk dan menunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah atau LP2KS sesuai Permendiknas No. 6 Tahun 2009. Hal utama yang setahun ini dilakukan LP2KS, yang dinyatakan Direktur LP2KS Siswandari, adalah melakukan penyiapan calon kepala sekolah."Kami melakukan seleksi administrasi dan akademik demi mencetak calon kepala sekolah yang akan memiliki nomor unik dalam sertifikatnya," papar Siswandari. Nomor yang dimaksud adalah Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diberikan kepada guru formal maupun nonformal.

Pensertifikasian dilakukan LP2KS kepada guru sesuai Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah. Dijelaskan Siswandari -- yang juga Guru Besar Fakultas Ilmu Kependidikan, Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) -- sertifikasi ini berupa penawaran kepada seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Indonesia. LP2KS mensyaratkan, yang didaftarkan adalah guru potensial, bersedia membiayai diklat calon kepala sekolah dan guru yang meraih serifikasi LP2KS akan ditempatkan sebagai kepala sekolah sesuai posisi yang ada di daerah tersebut.

Sebagai pilot project, LP2KS telah melakukan Program Penyiapan Kepala Sekolah di Jawa Timur. Dari 20 calon kepala sekolah yang diajukan, hanya 18 yang lolos seleksi administrasi dan berkurang menjadi delapan orang guru yang lolos pada tahap seleksi akademik. Untuk seleksi adminstrasi, Pasal 2 ayat (2) Permendiknas No. 28/2010 mensyaratkan calon kepala sekolah minimal memegang gelar Strata 1, usia maksimal 56 tahun dan pengalaman minimal 5 tahun sebagai pendidik atau tenaga pendidik.

Sementara untuk seleksi akademik, penilaian dilakukan melalui potensi kepemimpinan. Potensi kepemimpinan calon kepsek didapatkan melalui rekomendasi kepsek yang menjabat saat dikirim, penilaian kinerja guru, menyusun makalah kepemimpinan dan mempresentasikannya di hadapan lembaga penilai nasional dengan syarat minimal kelulusan memuaskan. Setelah berhasil lolos kedua seleksi tadi, calon kepsek akan mendapatkan pelatihan yang dilakukan LP2KS melalui serangkai pembelajaran.

Selama 70 jam pelajaran (JP) atau 7 hari, calon kepsek akan mendapatkan materi mengenai manajerial, supervisi dan pelatihan kewirausahaan, kepribadian, dan sosial. Lalu dilanjutkan on the job learning (OJL) dengan 200 JP atau 3 bulan untuk materi implementasi rencana tindakan kepemimpinan dan flexible learning.

Dan selanjutkan 30 JP atau 30 hari untuk penilaian portofolio hasil OJL selama 3 bulan tadi dengan mempresentasikannya. "Saat OJL, calon guru akan 150 jam pelajaran mengajar di sekolah asalnya dan 50 jam pelajaran sisanya di sekolah lain," tambah Kepala Seksi Peningkatan Kompetensi LP2KS, Abdul Kamil Marisi.

Pada 21-24 Februari kemarin, LP2KS telah melakukan piloting Program Penyiapan Kepsek di lima kabupaten/kota di Kalimantan, yaitu Kotabaru, Banjarmasin, Kotawaringin Barat, singkawang dan Kutai Kertanegara. Dan April nanti akan dilanjutkan pada 15 kabupaten/kota mulai dari Aceh hingga Jeneponto di sulawesi Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar