Rabu, 01 Juni 2011

Kemendiknas Ubah Kurikulum Pendidikan


JAKARTA – Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) sedang menyiapkan perubahan kurikulum pendidikan untuk memperkuat jiwa nasionalisme para peserta didik.

Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh mengatakan, saat ini kurikulum pendidikan diserahkan ke sekolah dengan nama Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Namun, setelah dilakukan evaluasi ada beberapa hal yang dinilai tidak tepat, terutama terkait kurikulum penguatan nasionalisme.
“Kita harus perkuat nasionalisme dan tidak mengabaikan aspek kebersamaan secara nasional sehingga metodologi dan materi (empat mata pelajaran) akan ditata kembali,” katanya di Gedung Kemendiknas kemarin.

Mohammad Nuh mengungkapkan, ada empat mata pelajaran kurikulum yang akan ditentukan yakni Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Matematika. Sementara yang lain seperti Bahasa Inggris, Geografi, Sejarah, Seni, dan Budaya tetap menjadi kewenangan sekolah untuk mengembangkannya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, perubahan ini terkait dinamika yang ada di masyarakat. Jika tidak ada perubahan, dikhawatirkan tidak ada relevansi dalam kurikulum. Mantan Rektor ITS ini menambahkan, kurikulum baru ini akan diterapkan paling lambat pada 2012. Pembuatan kurikulum baru membutuhkan sosialisasi, pelatihan bagi guru, dan metode evaluasi yang harus dibuat agar kurikulumnya sempurna. “Dulu ada namanya CBSA (Cara Belajar Siswa Aktif), berbasis kompetensi, KTSP, dan nanti mungkin namanya KTSP disempurnakan,” imbuhnya.

Berdasarkan data, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,setiap sekolah mengembangkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan berdasarkan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dan Standar Isi (SI) dan berpedoman pada panduan yang ditetapkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Anggota Komisi X DPR Ferdiansyah mendukung tinjauan ulang kurikulum tersebut. Hal itu juga usulannya kepada pemerintah sejak Bambang Sudibyo menjabat mendiknas. Namun, agar tidak kerja dua kali dan efektif, selagi penyusunan kurikulum Kemendiknas harus merevisi PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan. Dalam PP tersebut pembagian struktur kurikulumnya tidak jelas. Selain itu juga memudahkan ada pembuatan PP untuk kurikulum tersebut. (neneng zubaidah/sindo)(//rfa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar