JAKARTA -
Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk
menggelar ujian pemetaan bagi para guru ditolak Federasi Serikat Guru
Indonesia (FSGI). Sebab, ujian pemetaan ini dianggap melanggar hukum
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya kini mempersiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemdikbud merealisasikan ujia pemetaan guru ini. "Niat baik Kemdikbud untuk melakukan pengujian pemetaan ini tanpa dasar. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, walau ujian tersebut tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi uang akan diterima oleh guru. " kata Retnodi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).
Retno mengatakan bahwa pemerintah terkesan tidak serius dan kurang persiapan dalam mengurus pendidikan. Kata dia, hal ini tercermin dari perbedaan pendapat antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom.
"Awalnya Mendikbud mengatakan ujian pemetaan untuk guru bersertifikasi, dan berpengaruh pada pencabutan tunjangan profesi. Kemudian, Kepala BPSDMP-PMP mengatakan ujian ini bukan ujian ulang tapi untuk pemetaan dan berlaku untuk semua guru. Ini ketahuan sekali tak ada persiapan dan asal-asalan. Pikiran dasarnya memang untuk menindas guru," tandasnya.
Dengan begitu, lanjut Retno, sudah jelas bahwa guru dijadikan kelinci percobaan dan dipermainkan. Hanya sesaat menikmati tunjangan profesi, bahkan tunjangan pun juga sering sekali tersendat. "Maka itu, dari awal FSGI dan seluruh jaringan organisasi guru kami di 14 daerah tetap menolak kebijakan ini. Selain itu, kami tetap mencoba membawa masalah ini ke PTUN," jelas Retno. (cha/jpnn)
Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya kini mempersiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemdikbud merealisasikan ujia pemetaan guru ini. "Niat baik Kemdikbud untuk melakukan pengujian pemetaan ini tanpa dasar. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, walau ujian tersebut tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi uang akan diterima oleh guru. " kata Retnodi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).
Retno mengatakan bahwa pemerintah terkesan tidak serius dan kurang persiapan dalam mengurus pendidikan. Kata dia, hal ini tercermin dari perbedaan pendapat antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom.
"Awalnya Mendikbud mengatakan ujian pemetaan untuk guru bersertifikasi, dan berpengaruh pada pencabutan tunjangan profesi. Kemudian, Kepala BPSDMP-PMP mengatakan ujian ini bukan ujian ulang tapi untuk pemetaan dan berlaku untuk semua guru. Ini ketahuan sekali tak ada persiapan dan asal-asalan. Pikiran dasarnya memang untuk menindas guru," tandasnya.
Dengan begitu, lanjut Retno, sudah jelas bahwa guru dijadikan kelinci percobaan dan dipermainkan. Hanya sesaat menikmati tunjangan profesi, bahkan tunjangan pun juga sering sekali tersendat. "Maka itu, dari awal FSGI dan seluruh jaringan organisasi guru kami di 14 daerah tetap menolak kebijakan ini. Selain itu, kami tetap mencoba membawa masalah ini ke PTUN," jelas Retno. (cha/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar