JAKARTA -
Ujian pemetaan guru yang menggunakan bentuk soal pilihan ganda untuk
mengukur kompetensi pedagogik dinilai tidak tepat. Seharusnya, untuk
mengetahui kualitas guru mengajar, Pemerintah harus menerjunkan tim
penilai yang harus masuk ke kelas guru yang bersangkutan dan menyaksikan
langsung proses pembelajarannya di kelas.
"Mekanisme ini sesungguhnya sudah ada, karena merupakan tupoksi dari kepala sekolah, yakni tugas supervisi. Namun, jarang kepala sekolah yang melaksanakan fungsi ini. Seharusnya Kemdikbud melakukan pembinaan dan kontrol atas kinerja para kepala sekolah," ungkap Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).
Disebutkan, ada empat kompetensi guru yang harus diukur oleh pemerintah. Yakni, kompetensi pengetahuan, pedagogik, sosial dan kepribadian. Namun, ujian pemetaan hanya akan mengukur dua kompetensi saja, yaitu pengetahuan dan pedagogik.
"Ketika pemetaan kualitas guru dilakukan hanya dengan mengukur dua kompetensi itu, artinya hanya mengukur 50 persen dari indikator yang harus diukur, kemudian ingin menyimpulkan kualitas guru. Ini jelas sebuah pelanggaran dan ketidakadilan bagi guru," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Guntur, FSGI menilai bahwa ujian pemetaan ini hanya sekadar proyek, dimana anggaran Kemdikbud yang cukup banyak namun tidak memiliki program yang jelas untuk peningkatan kualitas pendidikan termasuk peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan pengawas. "Ujian dengan cara ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.
Meskipun begitu, Guntur tidak menampik bahwa saat ini masih banyak guru yang tidak berkualitas kinerjanya. Akan tetapi, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap universitas-universitas ataupun lembaga pendidikan yang mencetak guru. "Jangan menyalahkan produknya, tapi yang harus disalahkan itu pabriknya yang bertanggung jawab atas proses produksinya. Selama ini kesalahan selalu ditimpakan pada guru sebagai produk, tapi pabriknya didiamkan saja dan bisa tenang-tenang saja," tuturnya. (cha/jpnn)
"Mekanisme ini sesungguhnya sudah ada, karena merupakan tupoksi dari kepala sekolah, yakni tugas supervisi. Namun, jarang kepala sekolah yang melaksanakan fungsi ini. Seharusnya Kemdikbud melakukan pembinaan dan kontrol atas kinerja para kepala sekolah," ungkap Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).
Disebutkan, ada empat kompetensi guru yang harus diukur oleh pemerintah. Yakni, kompetensi pengetahuan, pedagogik, sosial dan kepribadian. Namun, ujian pemetaan hanya akan mengukur dua kompetensi saja, yaitu pengetahuan dan pedagogik.
"Ketika pemetaan kualitas guru dilakukan hanya dengan mengukur dua kompetensi itu, artinya hanya mengukur 50 persen dari indikator yang harus diukur, kemudian ingin menyimpulkan kualitas guru. Ini jelas sebuah pelanggaran dan ketidakadilan bagi guru," tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut Guntur, FSGI menilai bahwa ujian pemetaan ini hanya sekadar proyek, dimana anggaran Kemdikbud yang cukup banyak namun tidak memiliki program yang jelas untuk peningkatan kualitas pendidikan termasuk peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan pengawas. "Ujian dengan cara ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.
Meskipun begitu, Guntur tidak menampik bahwa saat ini masih banyak guru yang tidak berkualitas kinerjanya. Akan tetapi, seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap universitas-universitas ataupun lembaga pendidikan yang mencetak guru. "Jangan menyalahkan produknya, tapi yang harus disalahkan itu pabriknya yang bertanggung jawab atas proses produksinya. Selama ini kesalahan selalu ditimpakan pada guru sebagai produk, tapi pabriknya didiamkan saja dan bisa tenang-tenang saja," tuturnya. (cha/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar