Mata Pelajaran
Halaman : 1
sumber : http://ekinerjaguru.org/index.php?class=uk_tes
D.
|
Peserta UKG
|
Peserta UKG adalah seluruh guru baik yang memiliki sertifikat pendidik maupun yang belum memiliki sertifikat pendidik. Jumlah total
peserta UKG untuk guru bersertifikat pendidik 1.006.211 orang, dan guru
belum bersertifikat pendidik 1.015.087 orang. Distribusi peserta per
provinsi dapat dilihat pada Lampiran 1.
|
1.
|
Persyaratan Peserta
|
||||||||||||||||||||||||||
Peserta UKG pada prinsipnya adalah semua guru PNS dan bukan PNS
yang mengajar di sekolah negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bagi guru bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
memiliki sertifikat pendidik (tahun 2007-2011),
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
pada tahun 2012 belum memasuki masa pensiun, dan
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
masih aktif menjadi guru.
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Guru PNS atau guru tetap yayasan (GTY)
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memiliki NUPTK
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Mata Uji
|
||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bagi guru bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
Mata uji yang diikuti oleh guru bersertifikat pendidik sama dengan
bidang studi sertifikasi, dandinyatakan valid oleh BPSDMPK-PMP. Bagi
guru produktif SMK terdapat beberapa perubahan kode mata pelajaran dan
perubahan nama mata pelajaran.Perubahan tersebut dapat dilihat dalam
daftar Konversi kompetensi keahlian sebagaimana tertuang dalam Lampiran
2.
|
|||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bagi guru belum bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, mata uji harus
sesuai dengan S-1/D-4 yang dimiliki. Bagi guru yang belum memiliki
kualifikasi akademik S-1/D-4, sesuai mata pelajaran yang sedang diampu.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Peserta UKG hanya mendapatkan soal ujian sesuai dengan mata
pelajaran yang telah ditentukan seperti tersebut diatas. Informasi mata
uji peserta UKG masing-masing peserta dapat dilihat pada
Websitebpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Data yang dipublikasikan sementara ini hanya untuk data guru yang
bersertifikat pendidik. Sedangkan data guru yang belum bersertifikat
pendidik akan dipublikasikan 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan UKG
dimulai.
|
|||||||||||||||||||||||||||
3.
|
Konfirmasi dan Validasi Data Peserta
|
||||||||||||||||||||||||||
Konfirmasi dan validasi data peserta UKG wajib dilakukan untuk
memastikan kebenaran data. Validitas data peserta ini sangat diperlukan
untuk menentukan mata uji masing-masing peserta. Konfirmasi dan validasi
data peserta merupakan tanggungjawab LPMP bekerja sama dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kotamelalui aplikasi yang telah disediakan
dalamwebsite.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Unsur data guru yang ditampilkan dalam website adalah:
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
NUPTK
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Nomor Peserta Sertifikasi Guru (14 digit), hanya untuk guru bersertifikat pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Nama Guru
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Status (PNS/Bukan PNS)
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Mata Uji pada UKG (sesuai dengan sertifikat pendidik)
|
||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Sekolah tempat tugas (satuan administrasi pangkal)
|
||||||||||||||||||||||||||
g.
|
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
h.
|
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
Jika terdapat data yang belum sesuai dan belum terisi, maka guru
peserta UKG wajib menginformasikan kepada Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota untuk dilakukan perbaikan data dengan membawa bukti fisik
yang menunjukkan data yang benar.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tahapan konfirmasi dan validasi data sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Guru membuka websitebpsdmpk.kemdikbud.go.id/ukguru dan mencari
identitas datanya menggunakan menu pencarian. Kemudian ikuti perintah
yang ada dalam menu tersebut.
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Data guru akan muncul dalam layar komputer apabila guru mengisi
data dengan benar. Bagi guru yang tidak menemukan datanya segera
menghubungi operator dinas dan/atau operator LPMP setempat.
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Jika data benar, maka guru harus memberikan konfirmasi data dengan meng”klik” tombol “data benar”.
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Jika data salah, maka guru meng’’klik” tombol “perlu perbaikan”.
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Data akan diperbaiki oleh guru yang bersangkutan pada hari ujian sebelum ujian dimulai.
|
||||||||||||||||||||||||||
f.
|
Data yang dapat diperbaiki adalah:
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Sekolah tempat tugas
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Status (PNS/Bukan PNS)
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Program studi pada pendidikan tinggi setingkat D-I/D-II/DIII/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
Nama Perguruan Tinggi setingkat D-I/D-II/D-III/S-1
|
||||||||||||||||||||||||||
D.
|
Waktu Pelaksanaan UKG
|
||||||||||||||||||||||||||
Pelaksanaan UKG untuk guru bersertifikat pendidik secara bertahap
dimulai pada bulan Juli 2012sampai dengan bulan September 2012.
Sedangkan untuk guru yang belum bersertifikat pendidik akan dimulai pada
tahun 2013. Pentahapan pelaksanaan UKG sebagai berikut.
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Guru yang Bersertifikat Pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
UKG online untuk guru akan dimulai secara serentak pada tgl 30 Juli
2012. Penetapan jadwal pelaksanaan UKG untuk guru untuk masing-masing
jenjang secara berurutan mulai dari jenjang SMP, SMA, SMK, TK, SD, SLB
ditentukan oleh LPMP. Durasi pelaksanaan UKG pada masing-masing
kabupaten/kota akan berbeda-beda bergantung pada jumlah TUK dan jumlah
peserta pada masing-masing wilayah. Semakin banyak TUK semakin cepat
pelaksanaan UKG.
|
|||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Guru yang Belum Bersertifikat Pendidik
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
F.
|
Tempat UKG
|
||||||||||||||||||||||||||
Uji kompetensi guru akan dilaksanakan di tempat uji kompetensi guru
yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan
persyaratan dan telah diverifikasi oleh LPMP.
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.
|
Persyaratan Tempat UKG online:
|
||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Unit kerja pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat berupa
lembaga pendidikan dan latihan (PPPPTK dan LPMP) atau Lembaga pendidikan
(SMP/SMA/SMK)
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Memiliki sumber daya manusia yang memahami Lokal Area Network (LAN)
dan terbiasa bekerja dengan internet yang dapat akan ditugasi sebagai
tim teknis sistem UKG online
|
||||||||||||||||||||||||||
c.
|
Memiliki laboratorium komputer minimal 20 unit PC dan 1 server,
yang terkoneksi dalam jaringan LAN (sebaiknya pakai kabel, bukan WiFi)
|
||||||||||||||||||||||||||
d.
|
Spesifikasi PC Client minimal:
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Prosessor Intel Pentium 3 – 600Mhz,
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memory, 512mb,
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Hard disk Free 5Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
CDROM (Wajib ada untuk booting sistem UKG Online),
|
||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Monitor 14, Keyboard,
|
||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Mouse Standard.
|
||||||||||||||||||||||||||
e.
|
Spesifikasi server minimal :
|
||||||||||||||||||||||||||
1)
|
Prosessor Intel Pentium 4 – 2,4Ghz,
|
||||||||||||||||||||||||||
2)
|
Memory : 1 Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
3)
|
Hard disk Free 10 Gb,
|
||||||||||||||||||||||||||
4)
|
CDROM,
|
||||||||||||||||||||||||||
5)
|
Monitor 14
|
||||||||||||||||||||||||||
6)
|
Terkoneksi dengan jaringan internet minimal 256 kbps.
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Persyaratan tempat UKG Manual (paper-pencil-tes)
|
||||||||||||||||||||||||||
Tempat UKG dengan menggunakan sistem manual (paper-penciltest) direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten dan disetujui oleh Badan PSDMPK-PMP.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tatacara Pendaftaran tempat UKG
|
|||||||||||||||||||||||||||
1.
|
LPMP mengkoordinasikan pendaftaran tempat UKG untuk masing-masing kabupaten/kota.
|
||||||||||||||||||||||||||
2.
|
Dinas mengusulkan tempat UKG kepada LPMP sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
|
||||||||||||||||||||||||||
3.
|
LPMP melakukan klarifikasi tempat UKG dengan tujuan memastikan semua persyaratan terpenuhi untuk kelancaran pelaksanaan UKG.
|
||||||||||||||||||||||||||
Penempatan atau distribusi guru ke lokasi atau tempat UKG
ditentukan berdasarkan domisili atau tempat tinggal guru yang
bersangkutan. Distribusi guru tersebut dilakukan oleh LPMP bersama
dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.Setiap peserta UKG online hanya
dapat mengikuti ujian pada tempat UKG yang telah ditentukan.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Distribusi guru segera dilakukan sebelum UKG agar guru dapat
mengetahui lokasi TUK. Informasi tempat UKG untuk masing-masing peserta
dapat dilihat melalui website, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau
LPMP setempat. Bagi peserta uji kompetensi yang namanya tidak terdaftar
pada salah satu tempat UKG segera berkoordinasi dengan LPMP.
|