Tanpa
banyak publikasi Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA. 2012 sebagai
acuan penghitungan kebutuhan anggaran K/L tahun anggaran yang akan
datang (2012). Semua penghitungan didasarkan pada harga satuan, tarif
dan indeks yang ada dalam peraturan ini. Ada perbedaan istilah dengan
Standar Biaya yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dulu dikenal
Standar Biaya Umum (SBU) sekarang dengan adanya PMK ini diganti dengan
Standard Biaya Masukan (SBM), sedangkan Standar Biaya Khusus berubah
menjadi Standar Biaya Keluaran.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah adanya kenaikan uang makan
dan uang lembur serta uang makan lembur. Selain itu satuan uang makan
dan uang makan lembur ditentukan berdasarkan Golongan PNS, sebelumnya
uang makan semua PNS ditentukan sebesar Rp 20.000 tanpa melihat
golongannya.
Besaran kenaikan Uang Makan, Uang lembur dan Uang Makan Lembur dilihat dalam tabel dibawah ini:
1. Uang Makan
Golongan | TA. 2011 | TA.2012 |
Gol I dan II | 20.000 | 25.000 |
Gol III | 27.000 | |
Gol IV | 29.000 |
Uang makan diberikan kepada PNS yang dihitung berdasarkan jumlah hari
masuk kerja, pengalokasian dana dalam RKA K/L paing banyak 22 hari
dalam 1 (satu) bulan.
Besaran satuan biaya uang makan untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
Besaran satuan biaya uang makan untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
2. Uang Lembur
Golongan | TA. 2011 | TA. 2012 |
Gol I | 7.000 | 10.000 |
Gol II | 9.000 | 13.000 |
Gol III | 11.000 | 17.000 |
Gol IV | 13.000 | 20.000 |
3. Uang Makan Lembur
Golongan | TA. 2011 | TA. 2012 |
Gol I dan II | 20.000 | 25.000 |
Gol III | 27.000 | |
Gol IV | 29.000 |
Uang Lembur merupakan kompensasi bagai PNS yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
Kerja lembur adaah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang teah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah.
Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
Kerja lembur adaah bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang teah ditetapkan oleh setiap instansi/kantor pemerintah.
Besaran satuan biaya uang makan lembur untuk Gol III dan IV sudah memperhitungkan pajak penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar