Sabtu, 21 Juli 2012

Mempertanyakan Sejarah Masuknya Islam di Indonesia (3)



REPUBLIKA.CO.ID, Tentang kapan persisnya Islam masuk ke Indonesia, sebagian besar orientalis berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 M dan ke-13 M.

Pendapat itu didasarkan pada dua asumsi. Pertama, bersamaan dengan jatuhnya Baghdad pada 656 M di tangan penguasa Mongol yang sebagian besar ulamanya melarikan diri hingga ke kepulauan Nusantara. Kedua, ditemukannya beberapa karya sufi pada abad ke-13 M.

Menurut Alwi Shihab, asumsi kedua tak bisa diterima. Bagi dia, justru Islam pertama kali masuk ke Nusantara pada abad pertama Hijriah. Yakni, pada masa pedagang-pedagang sufi-Muslim Arab memasuki Cina lewat jalur laut bagian barat.

Kesimpulan itu didasarkan Alwi pada manuskrip Cina pada periode Dinasti Tang. Manuskrip Cina itu mensyaratkan adanya permukiman sufi-Arab di Cina, yang penduduknya diizinkan oleh kaisar untuk sepenuhnya menikmati kebebasan beragama.

Cina yang dimaksudkan dalam manuskrip pada abad pertama Hijriah itu tiada lain adalah gugusan pulau-pulau di Timur Jauh, termasuk Kepulauan Indonesia.

Dari manuskrip Cina itu pula, terdapat informasi mengenai jalur penyebaran Islam di Indonesia. Disebutkan, masuknya Islam bukanlah dari tiga jalur emas (Arab, India, dan Persia) sebagaimana tertulis dalam buku-buku sejarah selama ini, melainkan langsung dari Arab yang dibawa oleh para pedagang Arab.

Artefak Cirebon

Pendapat serupa juga dikemukakan guru besar Ilmu Sosiologi IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Abdullah Ali. Abdullah Ali menyebutkan, ada dua versi mengenai masa masuknya Islam ke Cirebon. Versi pertama menyebutkan Islam masuk ke Cirebon pada abad ke-13. Sedangkan versi kedua, Islam sebenarnya telah masuk ke Cirebon sejak abad ke-13.

Versi pertama, didasarkan pada sejarah berdirinya Kerajaan/Kesultanan Cirebon oleh Syarif Hidayatullah, atau yang dikenal dengan nama Sunan Gunung Jati, pada 1450 Masehi.

Sebelumnya, Kerajaan Cirebon dipimpin oleh Pangeran Walangsungsang atau yang bergelar Pangeran Cakrabuana. Dia adalah putra Prabu Siliwangi, yang memerintah di Kerajaan Pajajaran. Karenanya, di masa pemerintahan Pangeran Cakrabuana, Kerajaan Cirebon masih berada di bawah kekuasaan Kerajaan Pajajaran yang beragama Hindu.

Pangeran Cakrabuana memiliki seorang putri yang bernama Nyi Mas Pakungwati. Pangeran Cakrabuana kemudian menikahkan putrinya itu dengan Sunan Gunung Jati, yang tak lain adalah putra dari adik kandungnya yang bernama Nyi Mas Rarasantang.

Karenanya, setelah Pangeran Cakrabuana wafat, Kerajaan Cirebon pun dipimpin oleh Sunan Gunung Jati. Saat itulah, Sang Sunan memproklamasikan diri terlepas dari Kerajaan Pajajaran yang diperintah oleh kakeknya pada 1450 Masehi. Peristiwa merdekanya Kerajaan Cirebon dari Kerajaan Pajajaran itulah yang kemudian dijadikan pertanda masuknya Islam ke Cirebon.

Mempertanyakan Sejarah Masuknya Islam di Indonesia (2)


REPUBLIKA.CO.ID, Sedangkan teori ketiga, yakni teori Makkah, menyebutkan, Islam masuk ke Indonesia pada abad ke-7 Masehi.

Teori ini menyatakan, agama Islam masuk ke Indonesia dibawa oleh para pedagang Arab (Timur Tengah).

Teori ketiga (Makkah) dipegang oleh Crawfurd, Niemann, de Holander, Buya Hamka, dan Alwi Shihab. Bahkan, Fazlur Rahman juga mengikuti mazhab ini (Rahman: 1968).

Ahmad Mansur Suryanegara juga mendukung teori ini. Menurut Alwi Shihab, Islam datang ke Indonesia jauh sebelum datangnya para pedagang Gujarat. Islam datang ke Indonesia pada abad ke-7 M, masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin.

Dalam teori ini disebutkan bahwa Islam yang masuk ke Indonesia datang langsung dari Makkah atau Madinah. Waktu kedatangannya pun bukan pada abad ke-12 atau 13, melainkan pada abad ke-7.

Artinya, menurut teori ini, Islam masuk ke Indonesia pada awal abad Hijriah, bahkan pada masa Khulafaur Rasyidin memerintah. Islam sudah mulai ekspedisinya ke Nusantara ketika sahabat Abu Bakar, Umar bin Khathab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib memegang kendali sebagai Amirul Mukminin.

Bahkan, beberapa literatur Cina menyebutkan, menjelang seperempat abad ke-7, sudah berdiri perkampungan Arab Muslim di pesisir pantai Sumatera. Di perkampungan-perkampungan ini diberitakan, orang-orang Arab bermukim dan menikah dengan penduduk lokal dan membentuk komunitas-komunitas Muslim.

Pendapat ini juga dibenarkan Alwi Shihab. Menurut mantan Menteri Luar Negeri di era pemerintahan Gus Dur ini, Islam masuk ke Indonesia adalah pada permulaan tahun Hijriah.

Pernyataan ini ditegaskan Alwi dalam disertasinya yang berjudul “Al-Tashawwuf Al-Islami wa Atsaruhu fi Al-Tashawwuf Al-Indunisi Al-Mu'ashir” (Tasawuf Islam dan Jejaknya di Indonesia Saat ini).

Melalui pendekatan analisis historis komparatif, Alwi membantah sekaligus merevisi berbagai penelitian orientalis yang selama ini sudah dianggap sebagai 'kebenaran tanpa cela', sebagimana pendapat Marcopollo, AH Jhons, Winsendt, dan Snouck Hurgronje.

Mempertanyakan Sejarah Masuknya Islam di Indonesia (1)


REPUBLIKA.CO.ID, Sejak di bangku sekolah dasar, setiap anak Indonesia terutama yang Muslim diperkenalkan tentang sejarah masuknya Islam ke Indonesia.

Kepada mereka, disampaikan bahwa Islam masuk ke Nusantara pada abad ke-13 yang dibawa oleh para pedagang Gujarat (India).
Dan, adapun wilayah yang pertama kali didatangi oleh pedagang Gujarat itu adalah Samudera Pasai, Aceh. Selama bertahun-tahun, kondisi serupa masih disampaikan hingga kini. Seolah, itulah yang benar.
Karena itu, hingga hari ini, pelajaran sejarah tentang masuknya Islam ke Indonesia, disebutkan datang pada abad ke-13 M. Pendapat ini dianggap yang paling valid, atau mendekati kebenaran. Benarkah demikian?

Tiga versiSejauh ini, sejarah masuknya Islam ke Indonesia berkembang dalam berbagai versi. Setidaknya, ada tiga teori yang menjelaskan mengenai masuknya Islam ke Indonesia. Yakni, teori Gujarat (India), teori Persia, dan Makkah.

Menurut teori pertama (Gujarat), Islam masuk ke Indonesia melalui para pedagang Gujarat (India) yang beragama Islam pada sekitar abad ke-13 M.
Teori kedua (Persia) berkeyakinan, masuknya Islam ke Indonesia melalui peran pedagang asal Persia yang dalam perjalanannya singgah di Gujarat sebelum ke Nusantara sekitar abad ke-13 M.
Teori ketiga (Makkah), menyebutkan, Islam tiba di Indonesia dibawa langsung oleh para pedagang Muslim yang berasal dari Timur Tengah sekitar abad ke-7 M.

Teori pertama (Gujarat) diusung oleh Pijnapel yang kemudian diteliti lebih lanjut oleh Snouck Hurgronje, Fatimi, Vlekke, Gonda, dan Schrieke (Drewes: 1985; Azra: 1999).
Hurgronje, seorang misionaris, mengatakan, Islam masuk ke Indonesia dari wilayah-wilayah di anak benua India. Tempat-tempat seperti Gujarat, Bengali, dan Malabar. Menurut teori ini, pedagang dari Gujarat yang berperan besar menyebarkan Islam ke Nusantara.

Disebutkan oleh Ahmad Mansur Suryanegara, dalam bukunya, Menemukan Sejarah, Wacana Pergerakan Islam di Indonesia, teori Gujarat ini masuk ke Indonesia dapat dilihat dari kesamaan ajaran dengan mistik yang ada di India.

Sementara itu, teori kedua (Persia), menyatakan, Islam masuk ke wilayah Nusantara pada abad ke-13. Dan, wilayah pertama yang dijamah adalah Samudera Pasai. Teori ini mengungkapkan adanya kesamaan budaya yang dimiliki oleh beberapa kelompok masyarakat Islam dengan penduduk Persia.

Misalnya, peringatan Hari Asyura (10 Muharam), kesamaan Al-Hallaj dengan Syekh Siti Jenar, penggunaan istilah Iran (Persia), nisan Malikus Saleh (1297), dan pengakuan umat Islam terhadap Mazhab Syafi’i. Teori ini dipegang oleh PA Hoesein Djajadiningrat, Haji Muhammad Said, JC van Leur, M Dahlan Mansur, dan Haji Abubakar Atjeh.

Jumat, 06 Juli 2012

Soal Pilihan Ganda Tak Bisa Ukur Kualitas Guru

JAKARTA - Ujian pemetaan guru yang menggunakan bentuk soal pilihan ganda untuk mengukur kompetensi pedagogik dinilai tidak tepat. Seharusnya, untuk mengetahui kualitas guru mengajar, Pemerintah harus menerjunkan tim penilai yang harus masuk ke kelas guru yang bersangkutan dan menyaksikan langsung proses pembelajarannya di kelas.

"Mekanisme ini sesungguhnya sudah ada, karena merupakan tupoksi dari kepala sekolah, yakni tugas supervisi. Namun, jarang kepala sekolah yang melaksanakan fungsi ini. Seharusnya Kemdikbud melakukan pembinaan dan kontrol atas kinerja para kepala sekolah," ungkap Presidium Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Guntur Ismail di  kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).

Disebutkan, ada empat kompetensi guru yang harus diukur oleh pemerintah. Yakni, kompetensi pengetahuan, pedagogik, sosial dan kepribadian. Namun, ujian pemetaan hanya akan mengukur dua kompetensi saja, yaitu pengetahuan dan pedagogik.

"Ketika pemetaan kualitas guru dilakukan hanya dengan mengukur dua kompetensi itu, artinya hanya mengukur 50 persen dari indikator yang harus diukur, kemudian ingin menyimpulkan kualitas guru. Ini jelas sebuah pelanggaran dan ketidakadilan bagi guru," tukasnya.

Oleh karena itu, lanjut Guntur, FSGI menilai bahwa ujian pemetaan ini hanya sekadar proyek, dimana anggaran Kemdikbud yang cukup banyak namun tidak memiliki program yang jelas untuk peningkatan kualitas pendidikan termasuk peningkatan kualitas guru, kepala sekolah dan pengawas. "Ujian dengan cara ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan kondisi nyata di lapangan," ujarnya.

Meskipun begitu, Guntur tidak menampik bahwa saat ini masih banyak guru yang tidak berkualitas kinerjanya. Akan tetapi,  seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap universitas-universitas ataupun lembaga pendidikan yang mencetak  guru. "Jangan menyalahkan produknya, tapi yang harus disalahkan itu pabriknya yang bertanggung jawab atas proses produksinya. Selama ini kesalahan selalu ditimpakan pada guru sebagai produk, tapi pabriknya didiamkan saja dan bisa tenang-tenang saja," tuturnya. (cha/jpnn)

Ujian Pemetaan, Guru Dijadikan Kelinci Percobaan

JAKARTA - Rencana Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menggelar ujian pemetaan bagi para guru ditolak Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Sebab, ujian pemetaan ini dianggap melanggar hukum

Sekretaris Jenderal FSGI, Retno Listyarti mengatakan pihaknya kini mempersiapkan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika Kemdikbud merealisasikan ujia pemetaan guru ini.  "Niat baik Kemdikbud untuk melakukan pengujian pemetaan ini tanpa dasar. Ini merupakan bentuk pelanggaran hukum, walau ujian tersebut tidak berpengaruh terhadap hak untuk mendapatkan tunjangan profesi uang akan diterima oleh guru. " kata Retnodi kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta, Jumat (6/7).

Retno mengatakan bahwa pemerintah terkesan tidak serius dan kurang persiapan dalam mengurus pendidikan. Kata dia, hal ini tercermin dari perbedaan pendapat antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, dengan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP) Kemdikbud, Syawal Gultom.

"Awalnya Mendikbud mengatakan ujian pemetaan untuk guru bersertifikasi, dan berpengaruh pada pencabutan tunjangan profesi. Kemudian, Kepala BPSDMP-PMP mengatakan ujian ini bukan ujian ulang tapi untuk pemetaan dan berlaku untuk semua guru. Ini ketahuan sekali tak ada persiapan dan asal-asalan. Pikiran dasarnya memang untuk menindas guru," tandasnya.

Dengan begitu, lanjut Retno, sudah jelas bahwa guru dijadikan kelinci percobaan dan dipermainkan. Hanya sesaat menikmati tunjangan profesi, bahkan tunjangan pun juga sering sekali tersendat. "Maka itu, dari awal FSGI dan seluruh jaringan organisasi guru kami di 14 daerah tetap menolak kebijakan ini. Selain itu, kami tetap mencoba membawa masalah ini ke PTUN," jelas Retno. (cha/jpnn)

PGRI Dukung Ujian untuk Pemetaan Guru

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mendukung penuh terhadap rencana pemerintah untuk menggelar ujian bagi para guru yang bersertifikat, yang tujuannya untuk pemetaan guru. Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistyo mengatakan, melalui ujian tersebut juga sekaligus dapat untuk mengetahui kinerja dan kompetensi guru.

“Melalui  penilaian kinerja dan uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil dan peta kinerja dan kompetensi.  Kondisi nyata itulah yang menjadi salah satu dasar peningkatan kompetensi guru,” ungkap Sulistyo di Jakarta, Senin (2/7).

Dengan adanya hasil penilaian kinerja dan uji kompetensi ini, lanjut Sulistyo, bisa dijadikan basis utama untuk menyusun program peningkatan kompetensi guru. ”Tinggi atau rendahnya kinerja guru dapat diketahui melalui penilaian kinerja guru,” ujarnya.

Dijelaskan, penilaian kinerja guru (teacher performance appraisal) merupakan salah satu langkah untuk merumuskan program peningkatan kompetensi guru secara efektif dan efisien.Hal ini sesuai dengan amanat yang tertuang pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2009.

“Penilaian kinerja ini bermanfaat bagi untuk mengetahui kondisi guru yang sebenarnya. Berdasarkan penilaian kinerja ini juga akan diketahui tentang kekuatan dan kelemahan yang guru-guru, sesuai dengan tugasnya masing-masing, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan konseling,” paparnya.

Di samping keharusan menjalani penilaian kinerja, terang Sulistyo, penilaian kinerja dan uji kompetensi guru esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru. Yaitu, kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

“Maka itu, dalam waktu dekat PGRI juga akan merekomendasikan solusi yang cermat mengenai sisi positif atau negatif implementasi Permen PAN-RB Nomor  16 Tahun 2009, khususnya berkaitan dengan akses guru untuk naik jenjang jabatan fungsional/pangkat, kesulitan teknis evaluasi kinerja, serta dampak lainnya,” tuturnya. (cha/jpnn)

Bukan Ujian Sertifikasi Ulang tapi Pemetaan


GURU merasa dipermainkan dan terus menjerit. Hanya sesaat menikmati tunjangan profesi, meski di banyak daerah tersendat, kini para guru risau lagi.

Kabar bahwa pemerintah akan melakukan ujian sertifikasi ulang terhadap 1.020.000 orang guru yang telah bersertifikat profesi, langsung mendapat penolakan keras dari kalangan pendidik. Bahkan, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) pun berniat melakukan gerakan boikot. 

Belum cukup, para guru mengancam akan menggugat Mendikbud M Nuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika nekad menggelar ujian sertifikasi ulang.

Kabar itu sampai ke telinga Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik, Kemdikbud, Prof Dr Syawal Gultom, MPd.  Buru-buru, pejabat yang menangani urusan sertifikasi guru ini menampik isu tersebut.

Dia tegaskan, perintah tidak akan menggelar ujian sertifikasi ulang. Akan tetapi, pemerintah akan menggelar ujian untuk seluruh guru secara nasional khusus untuk pemetaan.


Berikut petika wawancara khusus wartawan JPNN Nicha Ratnasari dengan Syawal Gultom di ruang kerjanya di Gedung Kemdikbud, Jakarta, beberapa hari yang lalu.

Apa benar Kemdikbud akan menggelar ujian sertifikasi ulang untuk para guru yang sudah bersertifikat?
Tidak, itu tidak benar. Pemerintah bukan ingin menggelar ujian sertifikasi ulang. Tetapi, ujian yang rencananya kita gelar di bulan Juli 2012 ini ujian untuk pemetaan kualitas dan kemampuan guru secara nasional.

Apakah pelaksanaannya sama dengan ujian sertifikasi ?
Tentu tidak. Ini berbeda dengan ujian sertifikasi guru dan ujian ini diikuti oleh semua guru. Ini kan langkah awal pemerintah untuk menerapkan program pengembangan kapasitas guru. Sehingga, sebelum melaksanakan program tersebut, pemerintah harus melakuan pemetaan kualitas guru. Dengan cara apa? Ya dengan cara ujian ini. Kalau ujian sertifikasi kan tidak diikuti oleh semua guru.

Jika hasilnya sudah ada, maka pemerintah akan jelas mengetahui, materi apa saja yang patut dikembangkan bagi para pendidik. Rencananya sekitar 2,6 juta guru yang akan mengikuti ujian ini.

Bentuk atau format soal seperti apa yang akan digunakan dalam pelaksanaan ujian ini?
Bentuk atau format soal yang akan digunakan dalam ujian ini adalah format soal pilihan ganda. Kenapa kita menggunakan soal pilihan ganda? Karena kementerian memang ingin menguji dua hal. Yakni, kemampuan mengajar dan penguasaan materi. Ujian ini akan diikuti oleh semua guru mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Lalu bagaimana jika ada guru yang menolak?
Yang ditolak mereka (guru) itu apa? Semua guru itu akan dinilai kinerjanya. Ini kan juga sebagai bentuk pembinaan bagi mereka. Kalau tida mau dinilai kinerjanya terus bagaimana?  Bagaimanapun pengukuran ini harus dilakukan, karena kalau tidak, maka pemetaan itu tidak akan bisa berjalan.

Bagaimana jika sampai ada yang berencana untuk memboikot Kemdikbud dan tetap menolak keras ujian seperti ini?
Aksi boikot itu kan muncul karena memang mereka kurang memahami maksud ujian ini. Kami maklumi  tindakan mereka seperti itu, Meskipun adanya ujian sertifikasi, pemerintah tetap harus membutuhkan data untuk pemetaan. Karena selama ini kan pemerintah tidak punya ukuran yang dapat dijadikan acuan untuk pengembangan kapasitas guru. Maka itu, pahami dulu tujuannya, baru berkomentar. Kalau mereka sudah paham, pasti tidak akan memboikot.

Sebenarnya apa yang memaksa pemerintah untuk tetap melaksanakan ujian ini disamping alasan untuk pemetaan? Apakah karena terkait buruknya hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) dan  menunjukkan kemampuan guru rendah?
Bisa dikatakan hal itu juga yang memaksa pemerintah untuk melakukan ujian pemetaan  ini. Karena buktinya masih ada juga yang dinyatakan lulus UKA tapi skornya rendah atau pas-pasan. Bahkan, juga ada 32 ribu orang guru yang tidak lulus UKA dan harus mengikuti diklat. Ini cukup memprihatinkan dan menjadi perhatian bagi pemerintah terutama Kemdikbud. Maka itu, nanti dengan adanya ujian pemetaan ini akan  terlihat semua, bagaimana kondisi kualitas guru di seluruh Indonesia baik yang sudah bersertifikat maupun yang belum.

Terkait dengan penyaluran tunjangan profesi guru yang kerap kali terlambat, apakah pemerintah sudah mantap akan melakukan perubahan mekanisme penyaluran tunjangan ini?
Mengenai rencana perubahan mekanisme ini, masih dalam proses pengkajian, sistem penyaluran seperti apa yang tepat digunakan dalam penyaluran tunjangan profesi ini. Seperti dikatakan Pak Menteri (Mendikbud), tahun 2012 ini semua hal mengenai guru sudah harus menunjukkan perbaikan dan peningkatan. Mulai dari kualitas hingga pemberian hak-haknya. Kenapa pemerintah tetap ingin merubah mekanisme penyaluran ini, karena untuk mengejar target tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Ketiga hal ini lah yang harus diutamakan.

Tapi, apakah benar perubahan mekanisme penyaluran tunjangan profesi ini juga diakibatkan adanya dugaan penyimpangan di daerah?
Wah, kalau masalah itu, saya tidak berhak untuk menjawab dan bukan kapasitas saya. Mengenai hal ini mungkin bisa ditanyakan kepada Pak Menteri . Saya tidak mau berbicara banyak mengenai tunjangan profesi ini. Saya lebih fokus pada masalah sertifikasi guru, peningkatan dan pengembangan kualitas guru saja.***